TOBELO, PNc—Insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) diketahui enam bulan belum terbayar sejak Januari hingga Juni tahun 2021.
Salah seorang Nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hingga Juli bulan berjalan ini belum juga menerima insentif yang diharuskan diterima sejak Januari hingga Juni. “Dari bulan Januari sampai Juni Torang (kami) belum menerima insentif itu,” katanya, Jumat (16/07/2021).
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Halut, Muhammad Tapi Tapi saat dikonfirmasi mengaku, insentif tenaga kesehatan khusus untuk penanganan Covid-19 baru terbayar Januari hingga Maret 2021. Sementara Nakes penanganan bagian Vaksinator telah di bayarkan mulai Januari sampai dengan bulan Mei 2021 dan bakal disusul bulan Juni dan akan secepatnya dilakukan.
“Iya untuk insentif Covid-19 baru di bayarkan sampai bulan Maret 2021, Dinkes menunggu Puskesmas dan RSU masukan permintaannya. Dan untuk insentif Nakes khusus untuk Vaksinator sudah di bayarkan sampai bulan Mei 2021, menyusul bulan juni akan secepatnya,” cetusnya.
Sementara untuk Nakes yang meninggal dunia karena penanganan Covid-19 bakal mendapat santunan kematian. Namun, parahnya Dia tidak mengetahui besaran anggarannya, mengapa tidak, pihaknya masih mengusulkan ke kementrian kesehatan RI untuk ditetapkan, padahal sesuai SK telah ditetapkan Menteri kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.
Dan untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan disebabkan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19.
“Iya Nakes yang meninggal akan diberikan santunan kematian dan sementara diproses di pusat. Masih diusulkan besarannya jadi akan ditetapkan Kemenkes,” tandasnya.(utm)
Komentar