TOBELO,PNc – Dua Kepolisian sektor (Polsek) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) berhasil memberantas puluhan liter tuak (sageru) serta mengamankan minuman keras (miras) jenis captikus.
Hasil yang diperoleh itu dari giat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna melakukan pemberantasan minuman keras di wilayah hukum Polsek masing – masing.
Dalam pengoperasian oleh Polsek Tobelo Selatan yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Karel Siauw, S.Sos tepatnya di Desa Tobe, Kecmatan Tobelo Selatan itu berhasil mengamankan minuman keras sebanyak 21 botol.
“Hasil yang di capai oleh Polsek Tobelo Selatan itu berjumlah 21 botol. yang dimiliki Berty itu sebanyak 10 botol, dan 11 kantong plastik lagi milik Nyong Salaka,”kata Kasubag Humas Polres Halut, AKP Mansyur Basing. Sabtu,(29/5/2021)
Mansyur juga mejelaskan, dalam setiap operasi tersebut personil tetap memberikan himbauan kepada warga masyarakat khusunya warga Tobelo Halut agar menghindari miras dan narkoba. Sebab kata Mansyur, penyebab awal pemicu terjadinya suatu tindak pidana, serta perusak masa depan generasi adalah miras dan narkoba.
“Untuk barang bukti, sudah diamankan di Ruang Babuk Polsek Tobelo Selatan,”ujarnya
Sementara Kepolisian sektor Kao yang dipimpin langsung Iptu Novi Setyawan Putra diikuti anggotanya itu juga berhasil memberantas serta mengamankan minuman keras.
Pemberantasan minuman keras yang dilakukan itu ada beberapa Desa yang berada di Kecamatan Kao Utara antara lain,Desa Gamlaha, Pidiwang, Doro dan Daru.
“Hasil yang di capai miras jenis captikus itu 15 kantong plastik, dan dimusnahkan 75 liter tuak (sageru) sekaligus tempat memasak nya juga dimusnahkan. Untuk barang bukti miras jenis captikus sudah diamankan di Polsek Kao”tandas Mansyur.(utm)
Komentar