LABUHA, PNc—Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera Selatan (Halsel) memenangkan sidang gugatan hunian tetap (Huntap) di pengadilan negeri (PN) Labuha.
Kepala BPBD Halsel, Abukarim Latara yang di dampingi Kasi Rehabilitasi, Rusli Ohoitenan kepada wartawan menyampaikan, berdasarkan fakta persidangan pengadilan negeri Labuha menolak atau tidak dapat di terima gugatan hunian tetap (Huntap) yang dilaporkan kuasa hukum Bambang Joisangaji CS.
“Sebelumnya kami di laporkan ke Pengadilan Negeri Labuha dengan tudingan bekerja tidak sesuai prosedur dan penyalahgunaan dana bantuan Huntap Gane paska Gempa 7,2 Magnitudo yang merusak ribuan rumah masyarakat Gane. Alhamdulillah setalah melalui proses persidangan, Amar putusannya PN Labuha menolak atau tidak dapat menerima gugatan termohon (penggugat),” jelas Kaban BPBD, Abukarim Latara, Jumat (21/05/2021).
Lanjut dia, sebelum amar putusan ini di bacakan, PN Labuha memberikan kesempatan kepada kami (BPBD) dengan mereka (Penggugat) untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat.
“Dari hasil musyawarah kami dengan penggugat, saya selaku kepala BPBD menawarkan dua opsi yakni pertama, rumah Hutap tetap dibangun dan menganti semua biaya atau operasional masyarakat yang suda ke Labuha untuk melakukan aksi dan gugatan ke Pengadilan. Yang kedua, jika penggugat (masyarakat) ngotot mau terima uang maka kami (BPBD) harus berkoordinasi dengan Bupati selaku kepala daerah dan BNPB, jika aturannya mengiyakan maka akan kami berikan uang,” ucapnya.
Kata dia, dari total penerima bantuan Huntap sebanyak 2.101 ini, hanya 17 Kk yang mau minta uang dengan alasan rumah yang dibangun tidak layak, sementara sisanya itu menerima pembangunan rumah dan suda 60 persen lebih kita bangun dan suda ditempati masyarakat.
“Kalau dibilang tidak layak itu kita juga akui mungkin menurut mereka itu kecil, namun masyarakat juga harus akui inikan bantuan dan bantuan seperti ini bukan hanya di Halsel tapi standarnya sama dengan darah-daerah yang terdampak bencana alam seperti Palu, NTT, NTB, Aceh dan sebagainya, semuanya dikerjakan sesuai aturan dan SOP nya, ” ungkap dia.
Ia juga membantah tudingan penggugat terkait pemblokiran rekening para penerima bantuan, uangan bantuan itu per KK Rp50 juta dan sesuai SOP dan perjanjian kerja, penerima bantauna itu tidak bisa menerima uang kes sehingga uangnya diamankan oleh BPBD lewat rekening penerima, nanti rumahnya suda selesai dibangun baru uangnaya dicairkan dan berikan ke aplikator atau kontraktor yang membangun rumah tersebut.
“Kami dari pihak BPBD juga bersyukur kepada masyarakat yang suda menggugat kami di Pengadilan, dengan gugatan ini semuanya bisa terbuka dan transparan biar masyarakat luas juga tau, dan tudingan miring ke BPBD sial Huntap Gane ini bisa diluruskan,” tutupnya.
Sebelumnya masyarakat penerima bantuan Huntap melalui kuasa hukumnya telah melaporkan BPBD ke PN Labuha dengan tiga gugatan, dan ketiganya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Labuha pada sidang pembacaan putusan perkara nomor 1 pada tanggal 17 dan sidang perkara no 2 pada tanggal 18 dan perkara nomor 3 pada tanggal 20.(nn)
Komentar