MABA, PNc—Pengurus KNPI Halmahera Timur, Maluku Utara, kubu Neor Fajriansyah, akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IV, direncanakan berlangsung 26 Mei 2021, memasuki tahap syarat bakal calon ketua. Pengumuman stering komite terkait syarat bakal calon ini, diumumkan, Jumat (21/05/20210, bertempat di ruang rapat Skretariat KNPI Haltim.
Persyaratan tersebut telah disepakati bersama disaat Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) yang juga termasuk dalam tahapan agenda Musda, yang sudah digelar 30 April 2021 lalu, di aula Penginapan Samada, Maba. Konfrensi pers saat itu, dihadiri langsung Ketua Stering Komite, Abdul Hamid Kasturi, didampingi anggota stering komite lainnya, masing-masing, Bahruddin Parangi dan Asmar Hadi.
Abdul Hamid Kasturi mengatakan, pematangan Musda dicanangkan setelah idul fitri sesuai kesepakatan Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda) 30 April 2021 lalu. Terkait syarat keterpenuhan kepesertaan lanjut Hamid, telah ditetapkan setelah panitia pelaksana memverifikasi syarat OKP dan DKP yang masuk dalam Musda termasuk pengurus inti DPD.
“Sebanyak 48 kepesertaan yang terbagi dari 35 OKP dan 10 DKP serta dari pengurus DPD Kabupaten tersebut akan menjadi peserta penuh pada Musda nantinya,” kata Hamid, didampingi anggota Stering Komite, Asmar Abd Haji dan Bahrudin Parangi pada Konferensi pers di Sekretariat KNPI Haltim, Jumat malam (21/05/2021) sekira pukul 22.30 wit.
Menurut Hamid, pendaftaran calon ketua dibuka mulai hari Sabtu (22/05/2021) sampai Senin awal pekan depan (24/05/2021). Menyangkut persyaratan kepesertaan pencalonan lanjut Hamid, ditentukan dalam tujuh poin sebagaimana ketentuan AD/ART.
“Setelah itu, panitia akan memverifikasi berkas peserta calon dan diumumkan pada hari Senin sore (24/05/2021) pukul 17.00 wit,” ujarnya.
Berikut, syarat pendaftaran pencalonan. Pertama, berdomisili di Kota Kabupaten Halmahera Timur, dilampirkan dengan KTP. Kedua, berusia maksimal 40 tahun. Ketiga, menyampaikan daftar riwayat hidup dan pokok-pokok pikiran mengenai visi-misi, serta strategi dan kebijakan memajukan KNPI.
Keempat, melampirkan rekomendasi dukungan tertulis minimal 2 DPK, serta sekurang-kurangnya 3 OKP nasional tingkat kabupaten atau OKP lokal yang berhimpun dalam KNPI, dan berstatus sebagai peserta Musda KNPI kabupaten.
Kelima, pernah atau sedang menjabat unsur pimpinan DPD KNPI atau unsur pimpinan OKP nasional tingkat kabupaten, dibuktikan dengan SK kepengurusan masing-masing lembaga.
Keenam, syarat pernyataan menerima deklarasi pemuda Indonesia, pemufakatan pemuda Indonesia, AD/ART, dan peraturan organisasi KNPI. Ketujuh, melampirkan ijaza pendidikan terakhir.(epk)
Komentar