LABUHA, PNc–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha menguskan 83 orang warga binaan untuk mendapatkan Remisi hari raya idul Fitri 1442 Hijriah. Ke 83 narapidana ini kebanyakan dari kasus pidana umum.
PLH Kepala Lapas kelas III Labuha, Taher Rumadaul menyampaikan, total warga binaan di Lapas kelas III Labuha adalah 112 orang, sementara 9 orang lainnya beragama non muslim.
“Total Napi adalah 112 orang, 103 orang beragama Islam dan 9 diantara non muslim, yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi hari raya idul Fitri sebanyak 83 orang,” ucapnya.
Sisanya kata dia, ada 4 napi menjalani pidana kurungan atau pengantin denda dan tidak mendapatkan remisi, kemudian 1 orang napi Tipikor dan 4 orang napi yang masi berstatus tahanan.
“Remisi yang diusulkan itu bervariasi, ada yang 15 hari sebanyak 16 orang, kemudian 1 bulan itu 45 orang, kemudian 1 bulan 15 hari itu sebanyak 21 orang, dan yang 2 bulan itu 1 orang,” jelasnya.
Kasus yang mendominasi di rutan kelas III Labuha adalah kasus pidana umum dan perlindungan anak.(nn)
Komentar