MABA, PNc—Setelah kabar gembira terkait gaji 13 dan 14 untuk PNS Pemkab Halmahera Timur (Haltim), yang siap dicairkan sebelum lebaran idul fitri tahun 2021. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beberapa waktu lalu.
Dan kini, kabar menggembirakan juga disampaikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Haltim, sehubungan SK pegawai honorer yang bekerja di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) di lingkup Pemkab Haltim juga telah diserahkan BKD ke pihak BPKAD.
Dengan demikian, gaji pegawai honorer juga akan siap dibayarkan sebelum tiba hari raya idul fitri 1442 hijriyah, atau pekan pertama bulan Mei tahun 2021 yang akan datang. Karena semua SK pegawai honorer sudah diserahkan pihak BKD ke BPKAD, Jumat 23 April 2021.
Kepala BKD Pemkab Haltim, Ismail Mahmud saat ditemui Piling TV Online di ruang kerjanya, Jumat pagi, 23 April 2021, mengatakan, bahwa proses pembayaran gaji untuk pegawai honorer tidak ada kendala lagi, dan sudah siap untuk dibayarkan sebelum hari raya idul fitri. Kaban Ismail juga menyebut, tertundanya proses pembayaran terhadap gaji pegawai honorer sebelumnya, lebih disebabkan sinkronisasi koordinasi data terkait SK yang harus direvisi. Dan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk penundaan pembayaran gaji dimaksud.
Sementara itu, bendahara BPKAD Pemkab Haltim, Saifudin Bakar, ketika dikonfirmasi mengakui, bahwa SK pegawai honorer memang sudah disampaikan BKD ke BPKAD. Hanya saja, pihaknya juga harus maraton bekerja mengecek semua data SK yang telah disampaikan. Sehingga saat dilakukan pembayaran, tidak ada kekeliruan.
Begitu juga bagi pegawai honorer yang baru bekerja, tentu pihak BPKAD akan kembali menyurat ke semua OPD untuk memastikan seluruh pegawai honorer sudah membuka rekening masing-masing. Karena sistem pembayaran, akan dilakukan transfer langsung ke setiap rekening pegawai honorer.(epk)
Komentar