TOBELO, PNc—Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara (Malut) mengamankan satu warga Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Halut, inisial DT alias DI (53 tahun) dengan profesi sebagai seorang petani yang diduga telah melakukan perjudian jenis togel.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas Polres Halut, AKP Mansyur Basing bawah, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku, sekitar pukul 13.30 wit, anggota Sat Reskrim Polres Halut melakukan apel persiapan yang diambil langsung KBO Reskrim, Ipda Muhammad Kurniawan, S.Tr.K.
Setelah itu, kata Mansyur, sekitar pukul 14.00 wit, anggota Sat Reskrim/Opsnal Polres Halut bergerak menuju kediaman pelaku di Desa Wari untuk mengecek informasi yang didapat dari informen. Saat tiba di lokasi, anggota langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku pemain judi togel tersebut.
“Tak menunggu lama sekitar pukul 14.30 wit, anggota Ops langsung menyergap pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya. Saat anggota masuk ke dalam rumah, pelaku sedang menerima nomor pasangan angka togel dari para pemasang,” kata Mansyur, Rabu (07/04/2021).
Turut serta saat Operasi pekat kieraha 2021 ini, Bripka Musmuliyadi, Bripka F. Hoata, Brigpol Fatahila Ridwan, dan Briptu Eko M.U Buamona.
“Untuk Barang Bukti yang diamankan berupa uang tunai senilai Rp39.000, satu lembar Shio, 1 unit handphone merk Samsung, 3 lembar catatan nomor keluar Sidney, Singapur, Hongkong, dan 2 buah buku catatan rekapan nomor togel,” tandasnya.
Pasca penangkapan, pukul 15.00 wit, anggota Opsnal yang dipimpin KBO Reskrim, kembali ke Mako mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut.(utm)
Komentar