JAILOLO, PNc—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Kamis (01/04/2021), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemperdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat Halbar, Kepala Desa (Kades) Gonin, Sekretaris Desa Goin, Bendahara Desa Goin, Ketua BPD Goin, dan toko masyarakat Desa Goin, Kecamatan Tabaru, Halbar. RDP berlangsung di rungan Badan Anggaran Banggar DPRD Halbar.
RDP ini digelar, karena adanya laporan BPD dan toko masyarakat Desa Goin mengenai Kades dan Bendahara Desa Goin terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019 dan 2020 lali senilai Rp507.321.750.
Pasca RDP, Ketua BPD Desa Goin, Rumadi, memaparkan, bahwa tahun 2019 lalu, Kades dan Bendahara tidak membayar Siltap dan tunjangan Sekretaris Desa selama 4 bulan senilai Rp3.000.000, 3 orang tunjangan Kaur selama 4 bulan senilai Rp23.700.000, profil desa senilai Rp22.000.000, dana pembardayaan Rp20.000.000.
Selain tahun 2019, lanjut Rumadi, pada tahun 2020 juga, Kades dan Bndahara tidak menyalurkan dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) senilai Rp80.800.000 dari angaran Rp181.000.000. kemudian dana pemberdayaan senilai Rp123.750.000, anggaran jalan setapak senilai Rp1.08.378.750, kemudian tunjangan dan Siltap Sekretaris dan 3 Orang Kaur sejak bulan Januari hingga Mei 2020 senilai Rp54.250.000.
Kemudian hak-hak RT, adat, Limnas, Ops BPD, kader posiyandu, pemuda, IPM, kader lansia dan pengurus PKK senilai Rp71.443.000.
“Atas hal ini, kami minta Komisi I DPRD Halbar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, serta pihak Inspektorat Halbar, agar Kades dan Bendahara Desa Goin sehgera diberhentikan dari jabatannya. Karena merugikan desa, daerah dan negara,” tegas Rumadi saat ditemui media ini, Kamis (01/04/2021) usai RDP.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Halbar, Joko Ahadi menjelaskan, sebelum Komisi I melakukan RDP pekan lalu, Komisi I juga telah melakukan kunjungan kerja ke Dapil III, tepatnya di Desa Goin. Memang adanya kebenaran terkait temuan BPD tersebut, sehingga Komisi I harus menggelar RDP.
“Ketika kami melakukan kunjungan kerja ke Desa Goin, terjadi pengakuan-pengakuan dari masyarakat yang luar biasa terhadap keduanya (Kades dan Bendahara Goin). Maka dari itu, dari hasil RDP ini, Komisi I akan merekomendasi ke pihak Inspektorat, agar segera melakukan audit infestigasi,” ungkap Joko Ahadi.
Sementara itu, menurut Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerinta Desa Pemkab Halbar, Asnat Sowo, pihaknya tetap akan mengevaluasi kenerja Kades Goin ini, terkait laporan BPD dan masyarakat setempat, setelah pihaknya memperoleh informasi dari media massa.
“Jika aduan BPD dan masyarakat Desa Goin ini terbukti, maka jelas, Kades tersebut akan diberhentikan dari jabatannya dalam waktu dekat,” tegas Asnat.
Untuk diketahui, setelah RDP, Kades Goin dan bendaharanya, ketika dimintai tanggapan, justeru enggan berkomentar.(ms)
Komentar