MABA, PNc—Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Halmahera Timur, mengungkapkan, ada beberapa faktor penyebab terjadinya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Timur tahun 2020 hingga 2021. Menurunya, ada beberpa faktor yang melatar belakanginya.
Kepala Dinas P2KBP3A, Kabupaten Halmahera Timur, Amin Ambeua, bahwa kasus kekerasan terjadi tersebut terjadi, akibat dipengaruhi faktor lingkungan, media sosial, dan minimnya pengetahuan agama, serta kurangnya perhatian orang tua terhadap anak.
Intinya, kata Amin, orang tua berperan penting dalam mengawasi aktifitas anak. Baik itu pergaualan anak, bermedia sosia dan kurangnya pengetahuan anak terhadap agama. Sehingga kasus kekerasan dan pelecehan anak di bawah umur bisa terjadi di lingkungan masyarakat.
Kepada wartawan, Amin memaparkan, seharusnya anak menjadi perhatian khusus bagi orang tua dan keluarga. Bukan hanya di sekolah, P2KBP3A, dan instansi terkait untuk turun melakukan penyuluhan dan sosailisasi kekerasan anak. Namun harus ada perhatian khusus dari orang tua.
“Untuk meminimalisir kasus kekerasan dan pelecehan seksual di bawah umur, Dinas P2KBP3A akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhada masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Untuk memberi pengetahuan terkait kekerasan dan pelecehan anak di bawah umur. Jadi P2KBP3A dan instansi terkait, baik itu Porles dan Kejaksaan, harus bersama melalukan penyeluhan ke masyarakat dan sekolah SMA,” ujar Amin.
Dikatakan, terkait kasus kekerasan yang dialami korban yang diterima Dinas P2KBP3A, pihaknya langsung melakukan pendampingan sosial di setiap korban yang mengalami kekerasa. “Dinas P2KBP3A selalu siap melakukan pendampingan kepada korban yang memgalami kekerasa,” tandasnya, seraya menambahkan, selama tahun 2020, Dinas P2KBP3A menerima laporan kasus kekerasan dan pelecehan seksual anak di bawah umur sebanyak 12 laporan. Sedankan tahun 2021, sesuai laporan di Kejaksaan, kasus pelecehan seksual anak di bawah umur sebamyak 14 laporan.(epk)
Komentar