oleh

Kejari Haltim Terima SPDP 14 Perkara Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Tahun 2021

banner

MABA, PNc—Jelang pertengahan tahun 2021, Kejaksaan Negri Halmahera Timur (Kejari Haltim), telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 14 perkara kasus tindak pidana umum pencabulan dan pemerkosaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Haltim, Novy Saputra saat press gethering bersama wartawan, Kamis (25/03/21), mengatakan, memasuki pertengan tahun 2021 ini, kasus tindak pidanan umum paling dominan adalah kasus pencabulan dan pemerkosaan, sebanyak 14 perkara.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Kepada wartawan, Kasipidum Novy juga mengatakan, terkait kasus tindak pidana umum yang dilaporkan dari Kepolisian Sektor (Polsek) dan Porles  Halmahera Timur, paling dominan di tahun 2021, sejak Januari hingga Maret, adalah kasus  pencabulan dan pemerkosaan anak di bawa umur.

“Kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawa umur itu sebanyak 14 perkara. Kemudian kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas), dan kasus pencurian. Dari 14 kasus pencabulan itu, baru satu perkara telah diputus pengadilan, dan satu perka baru masih tahapan sidang,” terangnya.

Ditambahkan, meningkatnya kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur ini, oleh Kejari Haltim telah gencar melakukan penyeluhan terkait hal dimaksud di tingkat sekolah yang ada di Haltim, serta masyarakat umum. Agar menekan angka tindak pidana kasus pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur.(epk)

banner

Komentar