MABA, PNc—Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Kejari Haltim), Senin (22/03/2021), menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama untuk pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan tahap I wajib BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan di Kabupaten Halmahera Timur. Rakor ini juga melibatkan pihak Pemerintah Daerah Halmahera Timur, dalam hal ini Dinas PTSP, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Rakor dilangsungkan di ruang mediasi kantor Kejari Haltim.
Rakor ini dimaksudkan sebagai upaya menjalin koordinasi untuk kepentingan seluruh karyawan, karyawati pada badan usaha, serta perusahan BUMN maupun BUMD yang beroperasi di lingkar tambang dalam kawasan wilayah Kabupaten Halmahera Timur. Selain itu, agar pendataan dan penertiban program BPJS akan tertata secara administrasi dan tidak ada tunggakan. Sehingga menjamin keselamatan serta kesehatan masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan dan karyawati pada masing-masing badan usaha dimaksud.(epk)
Komentar