oleh

Reskrim Polres Haltim Ciduk Tersangka Pembunuhan di Maba Utara

banner

MABA, PNc—Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur, Minggu (21/03/21), bergerak cepat  menangani kasus pembunuhan yang terjadi  di Kecamatan Maba Utara, 20 Maret 2021, di kawasan transmigrasi  SP2, Desa Pumlangan, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Kasat Reskrim Polres Halti, Akp Pautri Yustiam, S.IK, memimpin langsung operasi penangkapan, dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama Kapolsek Maba, Iptu M. Thaho A. S.Sos dan tim. Dan berhasil mengamankan tersangka pembunuhan Saudara (korban).

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Adapun pelaku, YL alias Koang (60), pekerjaan tani, agama Kristen Peotestan, alamat  transmisgrasi SP2, Desa Pumlanga Kecamatan Maba Utara, Haltim. Sedangkan identitas korban, Saudari HH (34), pekerjaan ibu rumah tangga, agama Kresten Katolik, alamat Transmigrasi SP2, Desa Pumlangan Kecamatan Maba Utara, Haltim.

Penjelasan  Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam, S. Sos, bahwa kronologis kejadian tindak pidana pembunuhan ini, terjadi pada hari Sabtu, 20 Maret 2021, di Desa Pumlangan, tepatnya  di depan rumah saksi  M M.

Semula terjadi adu mulut antara korban  dan tersangka, kemudian tersangka masuk ke rumah mengambil parang yang sudah diasah, dengan bergegas menyambangi kroabn. Dan saksi L U, sempat menghalangi  tersangka, namun tersangka tidak menghiraukan, dan tersangka mengejar  korban sembari berkata, “jangan halangi aku”.

Kemudian tersangka mendekati korban kemudian membacok dan dilihat saksi  JR, dan korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri sembari berlari masuk ke rumah. Namun dikejar tersangka, dan menyeret korban ke luar rumah. Kemudian tersangka membacok korban lagi di bagian leher sebelah kiri dan kepala  bagian belakang sebanyak  8 kali. Akibatnya, korban  langsung tergeletak tidak bergerak.

Dari kejadian ini, korban mengalami luka bocor di bagian dada, leher dan tangan kiri putus. Karena luka dan kehilangan banyak darah, sehingga korban  meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka YL kemudian diamankan di Mapolres Haltim, bersama Barang Bukti (Babuk) berupa, sebilah parang, celana corak hitam putih 1 helai, dan baju warna oranye 1 helai.

Akibat perbuatannya, tersangka  YL diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan melanggar Pasal  338  KUHP sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(epk/H-PH)

banner

Komentar