WEDA, PNc—Setelah sekilan lama ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan lahan Gelanggang Olahraga atau GOR Fagogoru di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, mantan Kepala Bagian Pemerintahan dan Tata Ruang Sekretariat Daerah Kantor Bupati Halmahera Tengah, Rahmat Safrani, secara perlahan namu pasti, mulai digiring menuju meja hijau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor di Kota Ternate, sekaligus dilakukan penahanan.
Kepastian Rahmat Safrani siap disidangkan ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Yuana Nurshiyam, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, atau Kasi Pudsus Kejari Halmahera Tengah, Eka Hayer, Kamis 18 Maret 2021, pukul 17.52 wit, saat konferensi pers di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah di Weda.(ilh)
Komentar