oleh

Mantan Karyawan PLN Halut Curi 4 Unit Meteran Listrik Milik Warga

banner

TOBELO, PNc—Seorang mantan karyawan di Perusahaan Listrik Negara (PLN), Norson Karatahi, warga Desa Tioua, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), ditetapkan sebagai tersangka pencurian empat unit meteran listrik di tempat berbeda-beda.

Demikian, diungkapkan Kepolisian Sektor (Polsek) Tobelo, Ipda Aktuin Moniharapon, saat melakukan press release di lingkup Mapolsek Tobelo diikuti Kasubag Humas Polres Halut AKP. Mansur Basing.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Kapolsek Tobelo , Ipda Aktuin Moniharapon mengatakan, pengungkapan kasus ini atas laporan korban pencurian, Welson Kaotji (53 tahun) mendatangi SPKT dan melaporkan kasus  yang terjadi di Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah itu.

“Korban datang melapor di SPKT, hari Jumat bulan 1 kemarin, jam 5 sore wit terkait kasus pencurian meteran listrik jenis pulsa miliknya,” kata Aktuin, Sabtu (06/02/2021).

Mantan Kasat Narkoba Polres Halut ini juga menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian meteran listrik itu terjadi saat korban sedang tidur di rumah. Dengan itu, ujar Aktuin, sementara satunya berjarak sekitar 50 Meter dari rumah yang korban kontrakan (TKP), tiba-tiba datang anak korban dan langsung memberitahukan bahwa meteran listrik yang dipasang dirumah yang akan dikontrakan telah dicabut oleh salah satu pegawai PLN,setelah mendengar hal tersebut korban langsung bergegas dan menuju ke rumah tersebut.

“Saat korban sampai di rumah, mendapat informasi bahwa pelaku yang mencabut meteran listrik itu sudah diamankan, kemudian korban langsung ke kantor Polsek,” ujarnya.

Modusnya kata Aktuin, saat itu pelaku datang lalu sambil menggendong tas dan menuju ke rumah kosong yang telah dikontrakan korban, agar pelaku bisa mengamankan meteran listrik yang ada di rumah tersebut. Sesampainya di sana, pelaku meminjam martil (palu) lalu pelaku menuju rumah tersebut dan melakukan aksi dimaksud.

“Saksi melihat cara pelaku melepaskan meteran listrik dengan cara tidak wajar, sehingga saksi menjadi curiga. Kemudian saksi menyuruh isterinya memanggil pelaku, namun pelaku tidak mendengar dan berpura-pura menerima telpon.  Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri ke semak-semak, kemudian pelaku memakai baju berwarna biru yang berlogo PLN,” pungkasnya.

Ia juga memaparkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, diketahui perbuatan pelaku mencuri Meteran Listrik tidak hanya sekali,namun sudah dilakukan beberapa kali, yakni pada bulan November 2020 pelaku mencuri Meteran Listrik 1 (Satu) unit di Desa Talaga Paca Kecamatan Tobelo Selatan, kemudian  di jual dengan harga Rp.1.100.000, kemudian pada tahun yang sama, bulan berbeda Desember 2020, pelaku kembali melakukan aksinya untuk mencuri  Meteran Listrik sebanyak 2 Unit di Desa Wari Ino Kecamatan Tobelo,kemudian pelaku menjual dengan masing-masing Meteran berharga Rp.1.200.000,dari hasil penjualan tersebut pelaku gunakan untuk keperluan pribadi,dan  terakhir kali pelaku mencuri Meteran Lampu di Desa Wosia sebanyak 1 unit.

“Pelaku ini merupakan mantan pegawai PLN yang sudah dipecat sejak tahun 2019 lalu akibat malas berkantor. Selain itu, pelaku juga bekerja hanya sendiri tanpa ada teman atau kelompok,” cetusnya.

Tak hanya itu, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa,1 buah tas warna hitam hijau,1 kemeja berlogo PLN warna biru,1 unit Neptang,1 unit obeng,1 unit Meteran Lampu Pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1,Dengan Nomor Meteran (86 0176 9957 9),1 unit meteran lampu pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1,Dengan Nomor Meteran (14 2147 1761 4),1 unit meteran lampu pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1,dengan Nomor Meteran (32 1256 1446 4) dan 1 unit meteran lampu pulsa 230 V 5 (60) A,50 Hz Kelas 1, dengan Nomor Meteran (32 0293 3501 8).

“Akibat perbuatan tersebut, tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dengan kerugian senilai Rp6.0000.000,” tutupnya.(utm)

banner

Komentar