oleh

Sekda Syahril Abdul Rajak Akan Jadi Plh Bupati Halbar

banner

JAILOLO, PNc—Merujuk surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 120/738/Otda, tanggal 03 Pebruari 2021, perihal penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah, dengan sifat surat SEGERA. Maka untuk Kabupaten Halmahera Barat, yang akan mengisi kekosongan kepala daerah, seiring berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati defenitif pada bulan Pebruari 2021, adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Halbar, Drs. H. Syahril Abdul Rajak, M. Si, yang akan menjabat Plh dimaksud.

Hal ini, sebgaimana bunyi diktum surat Kemendagri pada poin 3 menyebut, …”sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, yang bupati/walikota, yang masa jabatannya berakhir pada bulan Pebruari 2021, dan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), diminta kepada saudara gubernur menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, sampai dengan dilantiknya bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih”.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Surat Kemendagri yang ditujukan kepada gubernur ini, ditanda tangani oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Akmal Malik, M. Si, dan ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet.(mus)

banner

Komentar