oleh

Asyik Tidur di Kamar, JHU Ditangkap Polisi

banner

TOBELO, PNc—Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengamankan satu orang tersangka kasus narkotika jenis shabu.

Peristiwa itu terjadi di Desa Gamsungi sekitaran Masjid Raya, di Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halut, Senin sore (01/02/2021) sekira pukul 17.00 wit.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Tersangka inisial JHU alias DT (42) ini, saat itu sedang asyik tidur di kamarnya, terpaksa harus ditangkap polisi. Karena JHU masuk dalam  Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus narkotika jenis shabu Polres Halut.

Kapolres Halmahera Utara melalui Kasubag Humas, AKP Mansyur Basing mengatakan, berdasarkan informasi, dimana hasil pengembangan dari tersangka dengan inisial RS yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu dengan barang bukti narkoba sebanyak 0,6 gram jenis shabu.

Lanjut Mansyur, dari hal itu, akhirnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut kembali berhasil mengamankan salah seorang tersangkan lainnya yang juga termasuk daftar pencarian orang.

“Saat dilakukan penggrebekan, tersangka sedang berada di dalam kamar. Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba menemukan JHU saat itu sedang beristrahat atau tidur. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan disaksikan isteri serta orang tua tersangka,” kata Mansyur, Kamis (04/02/2021).

Mansyur menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan badan tersangka, tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis apapun. Namun kata Mansyur, tim Opsnal Resnarkoba Polres Halut langsung mengamankan dan membawa tersangka untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara,” tandas Mansyur.

Untuk diketahui, Barang Bukti yang diamankan berupa buku tabungan Bank BRI, ATM Bank BRI, satu handphone merk Vivo, dan satu handphone merk Nokia.(utm)

banner

Komentar