TOBELO, PNc—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara periode 2016-2021, Senin (18/01/2021) di gedung DPRD Halut.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dan dihadiri sekitar 30 orang, diantaranya, Ketua DPRD Halut, Yulius Dagilaha S.H, Pjs Sekda Halut, Yudihat Noya, Wakil Ketua DPRD Halut, Ingrid Paparang, Pasi Inteldim 1508/Tobelo Kapten Inf. Hadi Talahou, KBO Intel Polres Ipda S.Ely, Sekretaris Dewan, Abdul Aziz dan Para anggota Dewan beserta tamu undangan.
Pembacaan Keputusan DPRD Halut oleh Sekwan, dengan Nomor 170/01/2021 tentang usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara periode 2016- 2021.
Ketua DPRD Halut Yulius Dagilaha mengatakan, berdasarkan masa jabatan bupati dan wakil bupati Halmahera utara periode 2016 sampai dengan 2021 yang dilantik tanggal 16 Februari tahun 2016 lalu oleh gubernur Malut di Sofifi, ibukota Provinsi Malut.
“Tahun ini merupakan tahun terakhir bagi kepemimpinan Ir. Frans Manery dan Muhlis Tapi Tapi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” kata Yulius, Senin (18/01/2021).
Yulius menambahkan, dengan diusulkan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara ini, maka DPRD sebagai lembaga unsur penyelenggara pemerintahan daerah diberikan kewenangan oleh Undang Undang untuk menggelar rapat paripurna. Guna mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil vupati, sekaligus mengusulkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Halmahera Utara.
“DPRD Halut akan mengeluarkan keputusan terkait usulan pemberhentian dengan hormat terhadap bupati dan wakil bupati Halut periode 2016-2021,” tandasnya.(utm)
Komentar