TERNATE, PNc—Bila tak ada aral melintang, niat baik Tauhid-Jasri bakal terwujud membentang. Dan siap bekerja untuk membangun Kota Ternate lebih baik ke depan. Sebagai walikota dan wakil walikota yang baru di kaki gunung negeri, yang pernah dipimpin para pahlawan penakluk kesatria, dan membuat penjajah kocar-kacir-centang perenang.
Jargon Paslon TULUS digaungkan saat Pilkada serentak 2020 ditabuh beberapa waktu lalu, pasangan calon walikota ini, awalnya, ibarat merajut wadah berlapis sutera, serumit mengais dan mencari butiran harapan terpendam, dalam genangan lumpur pertarungan. Memperoleh partai pengusung misalnya, namun Tuhan berkehendak lain.
Walau belum berakhir, masih tersisa satu langkah lagi, andaikan Paslon rival Tauhid-Jasri, yakni MHB-Gas, sebutan Paslon Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh, memboyong hasil rekapitulasi final yang diputuskan, baik tingkat PPK maupun KPU Kota Ternate ke Mahkamah Konstitusi. Namun tanda-tanda kemenangan mutlak TULUS, sudah tersembul nyaris sempurna ke permukaan.
Ya, seperti hasil rekapitulasi pleno tingkat PPK sebelumnya. Saat naik ke tingkat pamungkas (pleno KPU Kota Ternate) yang baru saja berakhir di Hotel Sahid Bela, Rabu sore (16/12). Meski semula sempat terjadi adu mulut di forum pleno oleh beberapa saksi Paslon, namun tak lama kemudian mereda. Plenopun dilanjutkan, dan hasilnya tetap sama dengan apa yang diputuskan dalam pleno di tingkat PPK. Yakni selisih tipis, 1.715 suara.
Kemenangan TULUS ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 422 TPS, yang tersebar di 8 kecamatan se-Kota Ternate. Penetapan ini dilakukan setelah KPU melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Ternate yang dilaksanakan di Sahid Bela Hotel, Rabu (16/12).
“Hasil rekapitulasi suara di semua kecamatan menetapkan suara untuk pasangan nomor urut 1, Merlisa-Juhdi Taslim sebanyak 19.942. Sedangkan pasangan nomor urut dua sebanyak 28.022,” ucap Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen. A. Karim.
Kemudian untuk pasangan nomor urut 3 yakni Muhammad Hasan Bay-Asghar Saleh (MHB-GAS) menghimpun suara 26.307. Sedangkan pasangan nomor urut 4 Yamin Tawari- Abdullah Tahir, meraih suara sebanyak 18.980.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan bernomor 116/PL.02.6-Kpt/8271/Kota/XII/2020. Adapun jumlah suara sah sebanyak 93.251 dan suara tidak sah 1239. Dengan hasil tersebut, maka selisih antara pasangan TULUS dan MHB-GAS sebanyak 1715 suara.
Namun, hasil rekapitulasi ini ditolak oleh saksi dari ketiga pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1, 3, dan 4. Alasannya adalah, terdapat sejumlah masalah yang tidak terselesaikan secara tuntas oleh KPU. Hal ini membuat berita acara penetapan hanya ditandatangani saksi paslon nomor urut dua.
Sebelumnya, pada rapat pleno rekapitulasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perhitungan suara pemilihan di delapan kecamatan di Kota Ternate, Senin (14/11). Untuk delapan kecamatan, posisi pasangan calon nomor urut 2, M Tauhid Soleman–Jasri Usman, menduduki posisi pertama. Dengan angka 28.022 suara. Urutan kedua paslon nomor 3, M Hasan Bay -Asghar Saleh (MHB-Gas), dengan 26.307 suara. Berikut, urutan tiga, paslon nomor urut 1, Merlisa-Juhdi Taslim (MAJU), dengan 19.992 suara. Dan keempat, paslon nomor 4, M. Yamin Tawary -Abdullah Tahir (YAMIN ADA), mengoleksi 18.980 suara.
Pleno PPK Ternate Selatan misalnya, yang sempat berlangsung panjang dan panas. Menempatkan paslon nomor urut 1, Merlisa-Juhdi Taslim, memperoleh 6.970 suara. Kemudian TULUS, 8.570 suara, MHB –Gas, 8.736 suara, dan YAMIN-ADA, mendulang 5.829 suara. Sedangkan di Ternate Utara, MAJU mengantongi 4.722 suara. TULUS memperoleh 6.996 suara, MHB-GAS, 5.225 suara, dan YAMIN -ADA mendapat 5.441 suara.
Di Kecamatan Ternate Tengah, MAJU memperoleh 4.791 suara, TULUS, 7.888 suara, MHB –GAS, 7.812 suara, dan YAMIN -ADA mengumpulkan 4.454 suara.
Untuk diketahui, sebelumnya juga, di 5 kecamatan lain yang telah tuntas menggelar pleno, yakni Pulau Batang Dua, Pulau Hiri, Pulau Moti, Ternate Barat dan Ternate Pulau. MAJU total mendapat 3.459 suara. Dengan demikian, total suara MAJU di lima kecamatan berjumlah 3.459 suara, TULUS, 4.568 suara, MHB-GAS, 4.534 suara, dan YAMIN –ADA, 3.256 suara.
Berikut rincian perolehan suara di tujuh kecamatan. Pulau Moti, MAJU: 710, TULUS: 580, MHB-GAS: 1.087, YAMIN-ADA: 320. Pulau Hiri, MAJU: 370, TULUS: 524, MHB-GAS: 260, YAMIN-ADA: 658.
Pulau Batang Dua, MAJU: 663, TULUS: 297, MHB-GAS: 538, YAMIN-ADA: 118. Ternate Barat, MAJU: 1.036, TULUS: 1.986, MHB-GAS: 1.346, YAMIN-ADA: 788, Pulau Ternate, MAJU: 680.
TULUS: 1.181, MHB-GAS: 1.303, YAMIN-ADA: 1.372. Ternate Selatan, MAJU: 6.970, TULUS: 8.570, MHB-GAS: 8.736, YT-ADA: 5.829. Ternate Utara, MAJU: 4.722, TULUS: 6.996, MHB-GAS: 5.225, YT-ADA: 5.441. TERNATE TENGAH, MAJU: 4.791, TULUS: 7.888, MHB-GAS: 7.812, YAMIN ADA: 4.454. Meski demikan, selisih suara antara TULUS dan MHB-GAS sebanyak 1.715 suara.
Terpisah, Kuasa Hukum MHB-Gas, Muhammad Conoras saat dikonfirmasi mengatakan, dari pengamatan MHB-GAS, di beberapa penyebaran, ada indikasi pelaksanaan tidak jujur dan adil.
“Misalnya, di Makassar Timur. Itu kan penggunaan KTP di atas 2,5 persen. Kita minta langkah selanjutnya di KPU membuka formulir C7, atau daftar hadir. Daftar hadir itu, bisa kita buktikan ada kecurangan atau tidak, dan ada permainan penyelenggara atau tidak. Bisa saja orang yang punya KTP itu, tidak tinggal di Makassar Timur,” ucapnya.
Saat disentil, apakah akan dibawa ke MK, Muhammad Conoras menuturkan, jika perbedaan di bawa 2 persen, bisa dibawa ke MK. “Jadi kita lihat rekapitulasi semua kecamatan dan inventarisir jumlah pelanggaran. Kemudian kita hitung tentang presentase pelanggaran itu. Perbedaan suara di atas 2 persen, tidak perlu lagi ke MK, meskpiun pelanggaran bersifat masif. Tapi kalau tidak berpengaruh, ya sama saja,” ucap Hama, sapaan Muhammad Conoras.
Ia juga mengatakan, di semua PPK, pihaknya mengajukan form keberatan. Karena penggunaan KTP 2,5 persen. Rekapitulasi di KPU tidak disikapi, maka dihitung perolehan suara di bawa 2 persen. Kalau di bawah dua persen bisa dibawa ke MK.
“Bawa atau tidak ke MK itu bukan kemauan tim hukum, tapi kandidat. Karena di bawa 2 persen, maka tetap dibawa ke MK,” ujar dia lagi.
Muhammad menambahkan, ada beberapa laporan di masukan ke Bawaslu dan sudah diinventarisir. “Bukan paslon tidak menerima kekalahan, tapi Undang Undang menjamin hak orang untuk memperjuangkan keadilan, dan fasilitasi itu ada di Undang Undang. Kita lagi fokus bukti-bukti yang akan dibawa ke MK. Yang jelas, Paslon tetap membawa masalah ini ke MK,” tandasnya.(red/nty/kmpc)
Komentar