oleh

Kasus GOR Halteng, Penyidik Siap Periksa Kadis PUPR dan Pemilik Lahan

banner

WEDA, PNc—Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, berencana akan memanggil tiga orang saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Fagogoru, di Kabupaten Halmahera Tengah, (Halteng).

Tiga saksi tersebut dijadwalkan dan akan dipanggil pekan depan. Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasus korupsi GOR yang menyeret mantan Kabag Pemerintahan Setda Halteng, Rahmat Safrani dan mantan Kasubag Pertanahan, M. Syukur Abbas alias Rani.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Saksi dimaksud, dua orang di ataranya pemilik lahan. Sedangkan satu orang lagi adalah Kepala Dinas (Kadis), Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Halteng, Arief Djalaluddin. “Tiga saksi ini akan kita panggil untuk diperiksa pekan depan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Weda, Eka Hayer, saat dikonfirmasi, Minggu (29/11/2020).

Kasi Pidsus juga mengatakan, jika dalam bulan ini (November 2020-red), pemeriksaan selesai, maka akan dilakukan pemberkasan dan dilanjutkan ke penuntutan.

“Dalam bulan ini (November), kalau pemeriksaan sudah rampung, kita siap untuk pemberkasan dan dilanjutkan ke penuntutan,” jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan fakta sidang, perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan lahan GOR senilai Rp600 juta.(rid)

banner

Komentar