SOFIFI, PNc—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Penjabat Sementara (Pj) Bupati Kepulauan Sula (Kepsul), Idham Umasangaji, untuk dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan batuan atau galian C yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).
Fungsional Media Koordinator KPK Malut, Mohammad Jhanattan mengatakan, pihaknya akan memanggil Pj. Bupati Kepsul dan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Suberdaya Mineral (ESDM) Malut, Hasyim Daeng Barang, untuk dimintai keterangan terkait izin usaha pertambangan dimaksud. Karena izin itu sudah masuk ke Pemprov Malut.
“Izin ini berdasarkan aduan masyarakat ke KPK, maka kami akan panggil Pj. Bupati Kepsul dan Kadis ESDM, serta pihak terkait,” ucap Mohammad usai rapat koordinasi bersama Pemprov Malut di kediaman gubernur, Kota Ternate, Senin (09/11/2020).
Aduan ini, lanjut dia, karena izin yang diterbitkan untuk lokasi tambang, berada di hutan lindung, yang mestinya harus dijaga. Oleh karena itu, KPK akan menanyakan, kenapa izinnya bisa terbit.
“Memang kami belum tahu ada berapa perusahaan yang sudah diizinkan. Karena ini masih aduan masyarakat, sehingga kami belum bisa sampaikan, terkait sudah ada berapa perusahan yang telah diizinkan,” terangnya.(dmn)
Komentar