JAILOLO, PNc—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Halbar (Halbar), Kamis (24/09), resmi menetapkan nomor urut empat pasangan calon yang ikut bertarung pada Pilkada Halbar tahun 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 100/HK.03.1.Kpt/8201/KPU-Kab/IX/2020, Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halbar tahun 2020.
Saat sambutan, Ketua KPU Halbar, Miftahudin mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 terkait tahapan Pilkada serentak, maka perlu dilaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Paslon bupati dan calon wakil bupati.
Miftahudin juga mengisahkan perjalanan Pilkada sejak tahun 1955 sampai saat ini. Dari sejarah Pilkada itu, tahun 2020, merupakan pemilu sangat berat, karena saat kondisi negara sedang mengalami bencana nasional yaitu Pandemi Covid-19.
“Sehingga pemerintah mengatur tatanan dalam pelaksanaan kegiatannya juga, harus menerapkan protap kesehatan. Maka kegiatan ini pun, kami mengatur terkait keterbatasan kehadiran orang,” ucap Miftahudin.
Lanjutnya, KPU Halbar pun minta maaf kepada masyarakat yang ingin melihat kegiatan pleno penetapan, namun tidak sempat hadir, karena adanya situasi pandemi Covid-19.
“Kepada Paslon, agar pelaksanaan tahapan kampanye tanggal 26 September 2020 hingga selesai nanti, wajib menerapkan protap kesehatan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pengundian nomor urut Paslon yang dibacakan Ketua KPU Halbar, Mithudin Yusup ini, sesuai pengundian nomor urut, maka pasangan calon James Uang-Jufri Muhammad mendapat nomor Urut 1. Pasangan Danny Missy – Imran Lolori nomor urut 2. Kemudian pasangan Ahmad Zakir Mando-Alpinus A Pay mendapatkan nomor urut 3, serta pasangan Denny Palar-Iksan Hi. Husen mendapat nomor urut 4.(ms/adv)
Komentar