TERNATE, PNc—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengimbau masyarakat, khususnya warga di delapan kabupaten/kota yang melangsungkan Pilkada serentak 2020, agar memastikan status diri sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diumumkan KPU.
“Masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar memastikan sudah terdaftar atau belum di DPS,” kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin, SH, MH, Rabu siang (23/09/2020).
Selain memastikan sudah terdaftar atau belum, bagi warga yang sudah memenuhi syarat, Ketua Bawaslu juga meminta agar pemilih yang terdaftar, berada di TPS yang berdekatan dengan rumah tempat tinggal.
“Kemudian dipastikan, satu rumah terdaftar di satu TPS. Sehingga saat penyaluran C6 (surat pemberitahuan), dengan mudah menemukan pemilih. Karena kalau terpisah TPS, ada kemungkinan pemilih tidak mendapatkan (C6), karena tidak mengetahui terdaftar di TPS mana, dan atau KPPS tidak menemukan,” tuturnya.
Muksin juga menyentil terkait problem DPS yang dirilis KPU. “Salah satu contoh, saya dan isteri ditempatkan di TPS berbeda. Saya di TPS 6 Kelurahan Sasa, sementara isteri saya di TPS 4. Kan masih satu rumah tapi beda TPS. Hal-hal begini yang bikin banyak pemilih tidak dapat C6, yang mengakibatkan hak pemilih terabaikan,” ucapnya.
Kepada KPU juga Muksin mengimbau, agar lebih cermat lagi memperbaiki daftar pemilih. “Saat ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) nanti sudah tidak ada problem. Termasuk mengakomidir pemilih memenuhi syarat yang belum masuk DPS dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,” tandasny.(red/hrc)
Komentar