oleh

Resnarkoba Polda Malut Bekuk 3 Orang Pengedar Shabu

banner

TERNATE, PNc—Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Polda Malut), Senin (21/09), menggelar konferensi pers tentang penangkapan tiga orang pengedar narkoba jenis shabu. Konferensi pers berlangsung di Mapolda Malut.

Ketiga pelaku, diketahui mengedarkan narkoba, kemudian ditangkap, sesuai dasar laporan polisi nomor: LP/101/IX/2020/MALUT/SPKT, dengan tersangka Dewi Sinta alias Sinta (26), ibu rumah tangga (IRT). Sesuai data yang dihimpun, tersangka bermukim di Kelurahan Kota baru, Ternate Tengah, Kota Ternate.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Saat ditangkap di depan rumah, tersangka kedapatan menggenggam shabu berupa empat sachet dengan berat 197,39 gram. Barang bukti lain yang ditemukan, berupa dua buah pelumas merk top, satu buah dus warna coklat, satu buah seprei warna kuning, tiga buah sarung bantal, dua buah sarung, lima buah celana pendek, dua buah baju kaos, satu buah HP merk Iphone 8 Plus warna gold dengan simcard 082188000337.7.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan paling lama 20 tahun.

Kemudian tersangka kedua, Fitrah Julianto alias FIT (28), bermukim di Sabia, kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Modus melalui pengiriman JNE5. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga sachet sedang plastik bening narkotika jenis shabu dengan berat 122,97 gram.

Kemudian satu buah dus coklat dengan lakban warna coklat, empat lembar kertas karbon, 9satu lembar kertas HVS, satu buah seprei warna merah muda, empat buah sarung bantal guling warna merah muda dan orange, dua buah sarung bantal warna merah muda dan orange. Berikut satu buah Hp Maxtron warna biru Orange dengan simcard 082189034159.7.

Kemudian tersangka ketiga, Ardi Pandawa alias AR (31), berdomisili di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Adapun modus operandi tersangka ketiga ini, yakni mengambil paket di jasa pengiriman JNE5 di jalan raya depan JNE Keluarahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.

Untuk barang bukti, berupa satu paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,1 kg, satu buah HP Redmi 5 plus warna hitam dengan sim card 081224865491 milik terlapor.

Pasal yang dilanggar tersangka yakni Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 111 Ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.(red)

banner

Komentar