JAILOLO, PNc—Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Halmahera Barat (KPU Halbar), Kamis (17/09), menggelar rapat sosialisasi pelaporan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Halbar tahun 2020. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di kantor KPU Halbar. Turut hadir ketua dan anggota KPU Halbar, Bawaslu Halbar, serta perwakilan partai politik atau gabungan partai politik. Kemudian Liaison Officer (LO) bakal paslon, serta bendahara tim empat bakal calon bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Halbar, Miftahuddin Yusup, mengimbau seluruh bakal calon bupati dan wakil bupati, agar tetap mengikuti tahapan pelaporan yang telah ditetapkan sesuai PKPU nomor 5 tahun 2017. Diantaranya, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Tujuan peraturan KPU ini katanya, untuk menjadi panduan bagi pasangan calon mengelola dan mempertanggung jawabkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Selanjutnya menjadi acuan bagi Akuntan Publik (AP) untuk audit kepatuhan atas LPPDK paslon. “Pada prinsipnya, rapat ini dilakukan dengan tujuan sosialisasi Peraturan KPU,” jelas Miftah.
Hal senada juga disampaikan anggota KPU Halbar Devisi Hukum, Maxs Kurang. Ia menjelaskan, terkait ambang batas dana kampanye sendiri, diatur dalam Pasal 7 ayat (1). Berikut berbunyi pasal dimaksud. Dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp 750.000.000, untuk setiap partai politik selama masa kampanye.
Selain itu pada Pasal 7 ayat (2) berbunyi Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp 75.000.000,- selama masa kampanye.
“Perihal ambang batas dana kampanye, harus dipahami dengan benar. Agar nantinya tidak terjadi temuan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) kabupaten Halbar,” jelasnya.
Maxs menuturkan, bahwa memang hingga saat ini, tidak terdapat perubahan terkait ambang batas dana kampanye. “Iya sementara ini tidak ada perubahan untuk dana kampanye. Yang pasti, masih mengacu ke yang lama, menggunakan PKPU nomor 5 tahun 2017,” ungkapnya.
Lanjutnya, bahwa KPU Halbar tetap menuruti apa yang menjadi keputusan KPU RI terkait ambang batas dana kampanye. Dan terkait dana kampanye, dikumpulkan dalam satu rekening yang khusus menjadi pengumpulan dana kampanye, dan itu dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Halbar.
“Jadi adanya laporan awal dana kampanye, itu dimulai sejak rekening khusus dana kampanye oleh paslon. Pembukaan rekening itu ada setelah penetapan paslon oleh KPU pada 23 September 2020 nanti,” terangnya.
Jika nantinya, tiap pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Halbar memperoleh sumbangan dana dari tiap partai politik koalisi dan kelompok masing-masing Rp 750.000.000, itu tetap diperbolehkan karena bersifat kumulatif. Nanti juga terdapat tiga tahapan proses pelaporan dana kampanye yang harus dilalui pasangan calon bupati dan wakil bupati di proses Pilkada Halbar tahun 2020.
“Ada pelaporannya juga tiga kali. Yakni awal pelaksanaan proses penerimaan dan penggunaan. Awal pendaftaran itu ada Laporan Awal Dana Kampanye. (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” tandasnya.(ms/adv)
Komentar