oleh

DPP Berkarya Resmi Terbitkan SK DPW Berkarya Malut Hasil Muswil 2020, Bahrun: Tak Ada Lagi Dualisme

banner

NiTERNATE, PNc—Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya), secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Maluku Utara (Malut). Penerbitan SK DPP untuk mengesahkan kepengurusan DPW Partai Berkarya Malut ini, berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Berkarya Malut, yang dilangsungkan tanggal 20 Agustus 2020 di Restoran Florida, Ternate Selatan beberapa waktu lalu.

SK DPP Berkarya ini telah terbit dengan Nomor: SK-DPW.09/DPP/BERKARYA/VIII/2020, Tentang Pengesehan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin Karya (BERKARYA) Provinsi Maluku Utara Periode 2020-2025.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Dengan adanya SK ini, maka kepengurusan Partai Berkarya Malut hasil Muswil 20 Agustus 2020 dinyatakan sah.

“Kami sebagai pengurus DPW Berkarya Malut 2020–2025, sebagaimana tertera dalam SK DPP tersebut yang diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2020 adalah sah secara hukum. Untuk itu, amanah yang diberikan ini tentu mengandung konsekuensi berat, berupa beban, amanah, dan tanggung jawab untuk 5 tahun ke depan. Dalam rangka menyukseskan Pilkada maupun Pemilu tahun 2024 akan datang,” ucap Ketua DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku Utara, Bahrun Husen, S. KM, melalui rekaman audio hasil konferensi pers, yang digelar, Jumat (28/08/2020), dan disampaikan kepada redaksi www.pilingnews.com.

Bahrun juga menegaskan, apabila ada oknum tertentu, baik kaders, pengurus ataupun lainnya, mengatas namakan partai Berkarya, melakukan aktivitas tanpa sepengetahuan pengurus yang saha, atau tanpa pemberitahuan, maka aktivitas yang dilakukan adalah illegal.

“Dan sebagai sanksinya, kami akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai ketentuan AD/ART Partai Berkarya, dengan memberikan sanksi, baik tertulis maupun pemberhentian, sekaligus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan, kemudian akan diajukan ke DPP,” jelas Bahrun.

Bahrun memaprkan, memang saat-saat ini, Partai Berkarya, terdapat beberapa persoalan internal yang memang menjadi tugas dan PR untuk menyelesaikannya. Yakni, menertibkan seluruh anggota, baik anggota pengurus, maupun kaders, baik di tingkat wilayah maupun kabupaten/kota.

“Kami tak segan-segan akan memberlakukan sanksi, apabila ada oknum anggota melakukan hal-hal yang bertentangan dengan AD/ART partai,” jelasnya lagi.

Khusus untuk anggota DPRD, kata Bahrun, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang selama ini, telah mengabaikan instruksi maupun ketetapan-ketetapan partai yang telah diputuskan, maka dengan adanya SK yang baru ini, secara garis kepartaian, pihaknya akan mengambil langkah-langkah bagi anggota DPRD yang tidak patuh, dan tidak taat pada AD/ART, serta peraturan-peraturan lainnya. Termasuk keputusan-keputusan hasil rapat Harian, maupun rapat Pleno DPW Berkarya Malut.

“Sanksinya, mulai dari ringan, sampai dengan sanksi pemberhentian,” terang Bahrun.

Bahrun menambahkan, khusus kepada mantan bendahara sebelum Plt Ketua DPW Barkarya Malut, yang ditunjuk secara resmi oleh DPP Barkarya, diharapkan agar segera melaporkan seluruh pengeluaran (keuangan), termasuk saldo yang ada pada bendahara kepengurusan yang lalu. Guna disampaikan kepada bendahara kepengurusan partai tingkat wilayah sesuai SK DPP yang baru ini. Bila tidak, maka dinilai membangkang, dan akan diberi sanksi tegas.

“Langkah-langkah anda terlalu jauh dari harapan Partai Berkarya. Yakni dengan melakukan langkah-langkah inkonstitusional, yang menginginkan hasil Muswil 20 Agustus 2020 dinyatakan tidak sah,” ungkap Bahrun.

Bahrun juga mengajak kepada seluruh kaders Partai Berkarya Malut, baik provinsi maupun kabupaten/kota, agar menyatukan langkah, untuk menggapai cita-cita dan kemenangan bersama, terutama meraih kemenangan di tahun 2024 yang akan datang.

“Dan bagi yang meras tidak puas dengan hasil keputusan tersebut, maka ada ruang yang disediakan di dalam AD/ART, serta tidak boleh melakukan langkah-langkah di luar ketentuan AD/ART. Jadi, saya sangat mengharapkan, bagi pengurus yang sudah terkonfirmasi dan disahkan DPP, agar melaksanakan tugas dengan baik, sesuai ketentuan yang telah diatur. Dan tidak ada lagi dualism Partai Berkarya di Maluku Utara. Partai Berkarya hanya satu,” tandas Bahrun.

Adapun nama-nama anggota kepengurusan DPW Partai Berkarya Provinsi Maluku Utara, yang disahkan DPP melalui SK Nomor: SK-DPW.09/DPP/BERKARYA/VIII/2020, bisa disimak pada link audiovisual, atau konten Piling TV di bawah ini (Klik Tanda Play Segitiga Berwarna Merah).

SK yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2020, oleh Ketua Umum, Muchdi Purwopranjono, dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang ini, tembusannya disampaikan kepada Ketua KPU RI, Kepala Kesbangpol Malut, dan Ketua KPU Malut.(red/pr)

banner

Komentar