TERNATE, PNc–Menanggapi atas tuduhan dari Bahrun Cs yang mempublikasikan bahwa Taskin Salim diduga memberikan uang kepada pemberi suara dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) pertama Partai Beringin Karya (Berkarya) yang diselenggarakan di restoran Floridas 20 Agustus 2020 adalah salah alamat.
Taskin saat dikonfirmasi, Minggu 23 Agustus 2020 menyampaikan, tuduhan yang disampaikan Bahrun itu salah alamat. Mengapa tidak, tuduhan tersebut disampaikan menggunakan undang-undang Pilkada Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pilkada. Dimana ada beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi-sanksi money politic atau politik uang.
Hal ini menunjukan bahwa Bahrun Cs tidak memahami dasar hukum yang berlaku, dan diberlakukan dalam pelaksanaan Muswil. Sebab UU Pilkada itu khusus untuk pemberlakuan pada wilayah Pilkada. Sedangkan Muswil, dasar hukumnya ada pada AD/ART organisasi partai Berkarya. Sehingga hal itu yang disebutkan tuduhan salah alamat.
“Kalau misalnya ada pihak-pihak Partai Berkarya yang merasa tidak adil atau merasa dirugikan dari hasil musyawarah kemarin silahkan. Ada proses konstitusional yang berlaku dalam internal partai, dimana Mahkamah partai menjadi forum untuk memutuskan atau mengadili perselisihan di internal Partai Berkarya,” ungkapnya.
Kata Taskin, terkait hal ini, menunjukan bahwa Bahrun Cs tidak dewasa dalam melihat satu dinamika internal Partai Berkarya. Mestinya ini menjadi aib internal ketika diekspos ke publik.
“Saya berharap agar Bahrun Cs itu paling tidak mampu menenangkan diri dulu, supaya bisa berfikir jernih agar supaya tidak menciptakan propaganda di publik Malut ini, yang pada akhirnya menciptakan distres masyarakat terhadap Partai Berkarya,” bebernya.
Dia menambahkan, ketika adanya berita seperti itu kemudian dikonsumsi oleh masyarakat Malut atau anggota pengurus Partai Berkarya, pastinya akan terjadi kegaduhan.
“Perlu saya tegaskan di sini, bahwa tuduhan tersebut salah alamat. Alasannya karena tuduhan yang dipakai adalah bukan aturan yang berlaku di internal Partai Berkarya,” tegas Taskin.(dmn)
Komentar