MOROTAI, PNc—Seorang ayah di Kecamatan Pulau Rao Kabupaten Pulau Morotai berinisial TS (50), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun hinggal hamil enam bulan.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban (anaknya,red) menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya berinisial YG.
Korban juga merupakan anak kandung dari pernikahan isteri pertama (YG) dengan pelaku (TS). Walaupun begitu, TS (50) tegah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berkali-kali hingga hamil dengan usia kehamilan 6 bulan.
“Karena sudah bikin heboh warga, sebagai seorang ibu, saya merasa malu dengan kejadian itu. Maka saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Morotai,” tutur sang ibu sedih, kepada awak media di Morotai, Senin malam (10/08/2020.
Adapun motif pelaku bertekad melakukan aksi bejat kepada anak kandungnya sendiri, ternyata karena pelaku dirundung kesepian setelah bercerai dengan isterinya berinisial YG.
Adapun kronologi yang diterima melalui laporan polisi, bahwa ketika itu pelaku dan korban tinggal berdua serumah selama 2 tahun. Dan saat itu korban masih berusia 12 tahun. Berselang waktu, melihat perkembangan korban, pelaku pun langsung mengatur strategi untuk memuluskan rencana bejatnya itu.
Diceritakan juga oleh korban melalui YG, saat itu korban sudah tertidur di kamarnya. Tepatnya jam 2 malam, pelaku memasuki kamar korban dan memulai aksinya. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian kembali ke kamarnya. Dan berselang dua hari, hal serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban sampai lima kali pada bulan Januari 2020 lalu.
Karena tak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban bertekat meninggalkan rumah ayahnya dan pergi ke rumah ibu kandungnya (YG) di Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar), sekaligus menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Hal ini dibenarkan Briptu H. Fokaaya, SH, saat menerima laporan tersebut mengatakan, bahwa pelaku akan diproses hukum, apapun alasannya. Kasus bejat pelaku tersebut telah dilaporkan ke SPKT Polres Pulau Morotai, dengan Nomor: LP/34/VII/2020/Polres/SKPT.
Menurutnya, walaupun hal tersebut dilakukan suka sama suka, namun yang namanya perbuatan asusila anak di bawa umur tetap dilarang undang-undang.
“Biarpun suka sama suka, yang namanya berhubungan biologis dengan anak di bawa umur, hal tersebut itu dilarang undang-undang. Selain itu anak juga dilindungi undang-undang,” terangnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dengan hukuman pidana pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(lud)
Komentar