JAILOLO, PNc—Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat, bakal mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halbar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Pasalnya, KPU tidak menyerahkan data pemilih atau form mode A-KWK ketika rapat sinkronisasi data hasil analisis Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ke Bawaslu Halbar.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Halbar, Aknosius Datang mengatakan, saat dilaksanakan sinkronisasi, Jumat pekan kemarin (17/07), sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu, mestinya data DP4 hasil analisis Bawaslu harus disinkronkan dengan data pemilih A-KWK dari KPU. Hanya saja, KPU menyampaikan alasan, hingga rapat usai, data tersebut tak diserahkan.
“KPU beralasan bahwa data A-KWK sudah diserahkan ke PPDP, jadi sudah tidak bisa disinkronisasi lagi dengan data hasil analisis DP4 Bawaslu,” ungkap Aknosius, Senin (20/07) kemarin.
Lanjut Aknosius, sebelumnya Bawaslu Halbar sudah merekomendasikan ke KPU hasil analisis DP4 dimana 6.289 jiwa dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun KPU bersikeras tidak mau memberikan form A-KWK. “Maka kami telah memutuskan untuk menjadikan itu sebagai temuan dugaan pelanggaran Kode Etik,” tegasnya.
Ia mengaku, dalam waktu dekat Bawaslu berencana memanggil dan memeriksa Ketua KPU, Miftahudin Yusup. Miftahudin akan dimintai klarifikasi dan apabila ditemukan unsur kesengajaan maka KPU akan diadukan ke DKPP.
“Sebab soal data pemilih atau form A-KWK ini kami sudah menyurati KPU Halbar untuk meminta data Ak-KWK namun dalam balasan surat KPU Halbar tetap KPU tidak menyerahkan. Dari 8 kabupaten/kota di Malut yang laksanakan Pilkada 2020 hanya Halbar yang model ini,” sesal Aknosius.
Sementara Ketua KPU Halbar, Miftahudin Yusup saat dikonfirmasi awak Media di ruang kerjanya mengaku belum dapat memberikan DP4 ke Bawaslu Halbar. Sebab, kata dia, berdasarkan instruksi KPU RI yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data pemilih dalam Pasal 14 poin 10 menyebutkan, KPU/KIP kabupaten atau kota menyampaikan salinan formulir sudah dalam model A.1.1-KWK.
“Polemik data potensial pemilih pemilu ini bukan saja terjadi di Halbar tapi juga di seluruh Indonesia terkait dengan permintaan DP4 oleh Bawaslu,” tutupnya.(ms)
Komentar