TERNATE, PNc–Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman mangkir atau tidak hadir dalam pemanggilan ke dua oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate terkait dengan sembilan orang Aparatur Sipil Negara yang di mutasi oleh Pemerintah Kota Ternate.
Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid SH usai dari pemeriksaan saksi Wakil Wali Kota Abdullah Taher, Rabu (1/7) menuturkan, pemanggilan pertama dan kedua, Wali Kota Ternate belum terkonfirmasi sampai saat ini.
“Beliau mau hadir atau tidak, terserah belau, tetapi Perundang-Undangan memberikan hak kepada Wali Kota untuk memberikan klarifilasi,” kata Sulfi.
Sulfi menjelaskan, undangan yang diberikan kepada saksi cukup dua kali, selanjutnya dilakukan kajian analisis terhadap hasil klarifikasi dari Wakil Wali Kota Ternate, Abdullah Taher, Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya, Kepala BKPSDM Kota Ternate, Junus Yau, dan ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu.
“Jika belaiu tidak hadir tetap saja kami akan tindaklanjuti kajian analisis terhadal tiga orang saksi yang selesai di periksa,” tuturnya.
Sementara itu, dia juga menyampaikan, Wakil Wali Kota, Abdullah Taher dalam pemanggilan ke dua beliau siap untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait mutasi 9 ASN melalui daring.
Selanjutnya dilakukan analisis hukum paling lambat lima hari sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Hasilnya klarifikasinya tetap keluar dengan waktu dekat sesuai Perbawaslu 14/17, setelah itu akan di publilasikan melalui papan informasi di Bawaslu maupun Media,” ucapnya.
Sulfi bilang, tidak ada penambahan saksi terkait mutasi 9 ASN, tetapi akan dikaji untuk mengetahui pelanggarannya apakah sesuai dengan ketentuan dalam pasal 71 ayat 2, jika ada ketebtuan pelanggaran maka ditindaklanjuti hasil klarifilasi.
“Kalau tidak terpenuhi dalam pasal 71 ayat 2, maka konsekuensinya harus dihentikan karena kita harus wujudkan keadilan dalam kepastian hukum,” tutupnya. (dmn)
Komentar