WEDA, PNc—Pendapat Mutiara T. Yasin anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, diabaikan saat rapat Paripurna Rekomendasi Panja terkait sengketa lahan di Sakaulen, Kaurahe dan Akejira di Kecamatan Weda Tengah, yang disampaikan pada sidang Paripurna ke 5 masa sidang ke III, Senin (28/06/2020).
Mutiara yang juga sebagai istri wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali ini, pada rapat paripurna ke 5 masa persidangan ke III, pendapat Mutiara dimentahkan Wakil Ketua DPRD, Hayun Maneke selaku pimpinan sidang.
Namum pada kesempatan itu, Mutiara sempat menyampaikan kronologis terkait sengketa lahan pada masa pemerintahan M. Al Yasin Al yang sudah sempat dimediasi Pemerintah Daerah dan DPRD melalui Komisi III kala itu.
Mutiara menuturkan, walaupun ia tidak dilibatkan dalam struktur Panja, namun ia ingin menjelaskan kronologis sengketa lahan tersebut semasa kepemimpinan suaminya (Sekarang Wakil Gubernur Malut).
Mutiara pada saat itu menyemapikan pendapatnya diberikan waku selama 30 menit. Namun saat penyampaian belum sampai 30 menit, langsung dihentikan Wakil Ketua DPRD Hayun Maneke yang saat ini memimpin sidang.
Mutiara yang duduk dikursi depan pojok sebelah kanan ruang paripurna ingin melanjutkan pendapatnya, namun Hayun bersih keras tidak memberikan kesempatan lagi. Kata Hayun, sebenarnya pendapat tersebut tidak lagi menyampaikan di rapat paripurna akan tetapi sudah harus disampaikan di fraksi. “Kita tidak lagi membahas kronologis sengketa lahan, sebenanya itu harus disampaikan melalui fraksi,” kata Hayun.(rid)
Komentar