oleh

Pemkab Halteng Diminta Segera Tuntaskan Sengketa Lahan di Weda Tengah

banner

WEDA, PNc—DPRD Halteng melalui Panitia Kerja (Panja) Penyelesaian sengketa lahan, Kaurahe, Akejira, Sakaulen, di Kecamatan Weda Tengah, menerbitkan merekomendasikan 16 poin untuk ditindak lanjuti pemerintah daerah setempat.

Sekertaris Panja DPRD, Arifin Samad dalam sambutanya mengatakan, dalam upaya menindak lanjuti  kerja-kerja Panja penyelesaian sengketa lahan di Halteng,  Panja perlu menyampaikan hasil laporan panitia kerja kepada forum paripurna sebagai bahan pertimbangan bagi pengambilan keputusan politik di DPRD Halteng.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

DPRD merekomendasikan kepada Pemda Halteng untuk memberikan penjelasan terkait poin 6 surat keputusan bupati nomor 30/KEP/2009 yaitu menjelaskan kewajiban PT. WBN untuk membayar kompensasi berupa konstribusi setiap tahun kepada pemda atas penggunaan pemanfaatan tanah dalam bentuk hak guna serah (HGS)  dalam rangka kepentingan pembangunan bandara lelilef Weda.

Selain itu DPRD merekomendasikan kepada pemda untuk segera melakukan verifikasi dan mempertanyakan kepada pemerintah kacamatan weda tengah dan pemdes Lelilef sawai dan woebulen,  terhadap pembayaran atas kompensasi lahan Desa lokasi kar kar seluas 46 Hektar,  yang berada di lahan nupera dengan nilai Rp3.686.952.000 dan peruntukan penggunaan dana tersebut bagi pembangunan desa.

Kata Arifin, Pemda harus melakukan kajian, penelusuran secara administrasi dan hukum untuk memastikan koordinat lahan nuspera yang dibuktikan dengan kepemilikan peta lahan Nuspera I dan II milik Pemda.

Selanjutnya, DPRD merekomendasikan kepada Pemda untuk melakukan penelusuran terhadap status sisa lahan nuspera I dan II milik pemda seluas 101 hektar,  secara hukum positif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Arifin dalam sambutanya mengatakan, berdasarkan Kuker Panja ke lokasi Blok Nuspera yang secara faktual telah dikuasai dan berubah pemanfaatan oleh PT. WBN dan PT. IWIP,  maka DPRD merekomendasikan pada pemda untuk menugaskan BPN Halteng agar segera menertibkan dan memblokir sementara seluruh sertifikat HGB sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi Dokumen (peta pembebasan lahan tahap I oleh PT. WBN)  di temukan satu bidang tanah atas nama pemda seluas kurang lebih satu Hektar,  yang secara faktual telah di manfaatkan oleh PT. Sinar terang mandiri maka DPRD merokemendasikan pada pemda untuk mengambil alih lahan pemda tersebut dan mempertanyakan legalitas administrasi pemanfaatan lahan tersebut.

Terkait itu untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang  hak atas suatu bidang tanah khususnya masyarakat penggarap lahan usaha II transmigrasi Kobe,  DPRD rekomendasikan pada pemda untuk dibuatkan payung hukum berupa surat keputusan bupati Halteng yang kemudian melegitimasi warga lokal sehingga dapat melakukan proses balik nama atas sertifikat tersebut,  dan merekomendasikan pada BPN Halteng agar segera menertibkan sertifikat tanah dan memproses balik nama sertifikat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dalam upaya percepatan penyelesaian lahan usaha II milik Warga transmigrasi kobe,  DPRD meminta kepada pemda untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan PT. IWIP guna penyelesaian sengketa tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama.

DPRD secara konstitusi mendesak kepada PT. WBN dan PT. IWIP agar segera menyelesaikan ganti kerugian dalam bentuk talih asih atas lahan garapan masyarakat yang berada di lahan kaurahe,  ake jira,  dan sakauleng, yang masuk dalam area izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)  dan kemudian hasil pembebasan lahan itu di laporkan kepada pemda dan DPRD Halteng.

Terhadap penyelesaian ganti kerugian (Tali asih)  atas lahan garapan masyarakat yang ada dalam kawasan kaurahe, ake jira,  sakuleng,  DPRD meminta kepada pemda untuk melakukan koordinasi dengan pihak guna penyelesaian tersebut.

DPRD merekomendasikan kepada pemda melalui OPD terkait badan pengelolaan aset daerah dan bagian pemerintahan untuk mendaftarkan dan mensertifikatkan aset milik pemda berdasarkan surat mentri keuangan nomor S. 593/MK. 011/1985 tanggal 29 maret 1985 yaitu terdiri dari bidang tanah blok Nuspera I dan II,  blok bidang tanah Tilope I dan II,  serta bidang tanah samdi termasuk seluruh aset tanah milik pemda yang tersebar dalam wilayah Halteng,  sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD berharap bupati Edi Langkara untuk segera melakukan koordinasi dengan perkebunan nusantara XIV (PTPN) di makasar untuk meminta peta tanah Eks PNP yang berada di Halteng.(rid)

banner

Komentar