MOROTAI, PNc—Dalam waktu dekat, Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop-UKM) dan Satgas Pengelola Pasar Pulau Morotai bakal di panggil oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai.
“Kalau seandainya reses ini sudah dilaksanakan dengan masa sidang, persoalan tentang Pasar Rakyat yang selalu di persoalkan oleh pedagang ikan itu Kami secara kelembagaan segera panggil Disperindagkop dan Satgas Pengelola pasar untuk meminta keterangan, karena banyak persoalan di pasar yang saat ini diberitakan oleh media soal keluhan pedagang,” tegas Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, Suhari Lohor, kepada Koran ini, Senin (29/06) kemarin.
Menurut Suhari, alasan pemanggilan yang dilakukan oleh lembaga DPRD terhadap kedua lembaga itu untuk dimintai keterangan soal keluhan pedagang yang ada di pasar, terutama para pedagang ikan yang sebelumnya ikan yang begitu banyak terpaksa di buang dan di kubur. Sudah begitu, Disperindagkop dan Satgas Pengelola pasar saling lempar tanggung jawab.
“Persoalnya, mungkin letak pasar jahu dari permukiman warga sehingga operasional sewa transoportasi itu juga membebankan masyarakat. Sementara pasar yang lama di Gotalamo itu dekat dengan pemukiman masyarakat sehingga warga bisa jalan kaki. Kalau pesoalnya muncul di pasar itu Perindakop dan Pengelola pasar lalu mereka lepas tangan, itu tidak bisa,” katanya.
Walaupun begitu, saat ini pihaknya belum bisa berbuat banyak karena massa sidang belum di buka dan resesnya pun belum jalan. “Hal ini setelah masa sidang ini di buka kami akan panggil perindakop dan pengelola pasar. Karena reses juga belum dilaksanakan sehingga kami juga kesulitan dengan berbagai kegiatan yang banyak belum dilaksanakan,” tandasnya. (lud)
Komentar