TOBELO, PNc—Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut),ahirnya menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Veny Tongo Tongo yang dilaporkan oleh Meiyane Mahura warga desa Gura kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara.
“Iya benar, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Maiyane Mahura terhadap klien kami sudah di SP-3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan),” ujar Selfianus Laritmas. SH. MH Penasehat hukum dari Veny Tongo Tongo, kepada Wartawan, Sabtu (27/06).
Selfianus mengaku telah menerima surat penghentian penyidikan lantaran tak cukup bukti tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Halmahera Utara. “Kami sudah mendapat surat salinan SP3 dari Penyidik Satreskrim Polres Halut,” katanya.
Menurutnya, dengan diterbitnya SP3, pihaknya akan mempertimbangan mengambil langkah hukum lainnya, ” kami masih komunikasi dulu dengan klien, apakah nanti mengambil langkah hukum untuk melaporkan balik atau tidak,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, AKP Rusli Mangoda menjelaskan, penyelidikan dihentikan lantaran penyelidik tidak menemukan bukti yang cukup Namun, Kasat Reskrim enggan menjelaskan secara rinci soal bukti yang masih kurang.
“Setelah melakukan gelar perkara penyidik memutuskan menghentikan penyidikan kasus itu karena tidak cukup bukti atau tidak memenuhi syarat pidana,” kata Kasat Reskrim AKP Rusli Mangoda, Sabtu (27/06).
Seperti diberitakan sebelumnya, Veny Tongo Tongo yang juga sebagai Kepala Kerumahtangaan Sinode Masehi Injili di Halmahera (GMIH), dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polres Halmahera Utara, Kamis (09/04) lalu.
Veny Tongo Tongo dilaporkan oleh Meiyane Mahura (55) warga desa Gura kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara,Veny diduga telah mencemarkan nama baik yang disampaikan kepada orang banyak saat berada di kantor Sinode GMIH, pada tanggal 9 Maret 2020 lalu.(gus)
Komentar