oleh

Pemkab Halut Dinilai Lemah Urus Tapal Batas 6 Desa

-Halut-263 views
banner

TOBELO, PNc—Pasca putusan Mahkama Agung (MA) menolak gugatan Pemerintah daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) melalui tim hukum, mendapat sorotan dari DPRD Halut. Melalui Ketua Komisi I DPRD Halut, Irfan Soekonae menilai, Pemda Halut lemah mengurus tapal batas enam desa Halut-Halbar.

“MA suda menolak putusan gugatan Pemda Halut. Tentu hal ini karena lemahnya Pemda Halut melalui tim hukum yang tidak siap mengajukan gugatan terkait Permendagri 60 tahun 2019,” Cetus Irfan, Selasa (23/06).

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Menurutnya, seharusnya tim hukum harus lebih serius dalam mengajukan sebua gugatan hukum di MA. Sebab jika tidak serius maka hasilnyapun kerap ditolak. Untuk itu, Pemda Halut suda harus legowo dan lebih memfokuskan pada peningkatan pelayanan.

“Ini akan menjadi tanggung jawab kepemimpinan Halut yang baru, untuk lebih meningkatkan pelayanan di enam desa dari pelayanan sebelumnya suda lemah, sebab konflik enam desa ini intinya pada pelayanan,” ujar Irfan.

Untuk itu, ia meminta Pemda Halut suda harus legowo dengan keputusan MA terkait gugatan Permendagri 60 tahun 2019 tentang tapal batas enam desa Halut Halbar. Hal tersebut telah membuka jalan pada Pemda Halbar untuk membentuk empat desa baru di sengketa tapal batas enam desa.

“Pemda suda harus legowo untuk mengikuti Permendagri 60 tahun 2016, karena itu juga kelemahan Pemda dalam mempertahankan batas wilayah enam desa Halut Halbar, melalui jalur hukum, intinya Pemda Halut harus lebih meningkatkan pelayanan,” tandasnya.(gus)

 

banner

Komentar