TERNATE, PNc—Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Daerah maupun Bupati/Walikota petahana yang membagikan Sembilan Bahan Pokok (sembako) kepada masyarakat dengan tujuan Pilkada 2020 akan didiskualifikasi.
Ketua Bawaslu Malut Muksin Amin kepada wartawan mengungkapkan, Dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu di pasal 71 ayat 2 yang berbunyi gubernur bupati/ walikota dilarang membuat program atau melaksanakan program yang menguntungkan dirinya atau menguntungkan orang lain.diketentuan ayat berikut pasal 4 bagi petahana akan diberi sanksi diskualifikasi.
Untuk itu, lanjut muksin, petahana yang melakukan pembagian bansos menggunakan APBD tetapi setelah diinfestigasi ternyata kegiatan itu adalah kepentingan tanggal 9 desember pilkada ini maka itu berpotensi diskualifikasi kepada yang bersangkutan ketika calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
“Jadi jangan dia menganggap dia berikan karena dia belum ditetapkan sebagai calon bupati jangan, karena ketika dia lakukan kemudian dicek kebenaran ya adanya pemberian bansos kepada masyarakat yang berdampak virus corona ada keinginan tanggal 9 desember setelah bulan september ditetapkan sebagai pasangan calon Bawaslu dapat memproses yang bersangkutan,” terangnya.
Oleh karena itu, berpotensi diskualifikasi,itu bagi petahana,sedangkan yang bukan petahana dikenakan sanksi undang-undangnya lain,dimana pasal yang diterapkan adalah politik uang. dan politik uang tergantung siapa yang memberikan karena tergantung objeknya. kalau paslon yang memberikan langsung karena dalam ketentuan disebutkan setiap orang.
“Jadi kalau yang memberikan adalah tim pasangan calon,bakal pasangan calon, atau orang lain maka yang dipidana penjara adalah orang yang dimaksud tapi kalau yang diberikan pasangan calon lalu ada putusan pengadilan yang penjara yang bersangkutan maka bersekuensi dibatalkan” bebernya.
Muksin menegaskan, kalau politisasi bansos dilakukan sekarang potensial apabila yang bersangkutan ditetapkan pasangan calon akan orang lapor apakah Bawaslu bisa proses ? tetap bisa karena pelanggaran diproses setelah 7 hari diketahui atau dilaporkan. “Jadi diketentuan penanganan pelanggaran adalah 7 hari sejak ditemukan atau diketahui,” ujar Muksin.
Dicontohkan misalnya, pasangan calon melakukan politisasi pembagian bansos masyarakat mengetahui dilaporkan ke Bawaslu maka dapat di proses.
“Nah ini potensial semua, makanya jangan main-main saat memberikan sumbangan sembako, di tengah – tengah pandemi covid -19 Karena berpotensial yang bersangkutan di pidana penjara dan berpotensi yang bersangkutan didiskualifikasi,baik jika yang bersangkutan tidak calon tetapi kalau calon itu potensial.” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya dalam upaya yang dilakukan dengan menghimbau kepada partai politik, penegak hukum, para bupati yang petahana agar tidak melakukan ini.
“Terkait itu kami terus menghimbau agar jangan melakukan hal ini,yang terkait dengan bansos ditengah pandemic,” imbaunya.(dmn)
Komentar