TERNATE, PNc—Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Maluku Utara telah berganti. Sebelumnya diisi Ishak Naser, kini dinahkodai oleh Ahmad Hatari sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Partai Nasdem Nomor 141-Kpts/DPP-Nasdem/VI/2020 pada 17 Juni 2020 masa bakti 2020-2024.
Padahal, Ishak Naser dalam priode Kedua baru menjabat dua Tahun, belum genap lima Tahun, artinya Isak Naser dilengserkan dari Ketua DPW dengan alasan pergantian untuk penyegaran partai menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020.
“Alasan pergantian ini untuk penyegaran partai, dan akan dilakukan perubahan struktur partai, tetapi pergantian ini sudah sesuai dengan mekanisme partai dan Ishak Naser yang menjabat selama 7 Tahun telah menerima pergantian ini,” ucap Ketua Tritorial Maluku/Maluku Utara, Rosita kepada wartawan usai penyerahan SK Ketua DPW dari DPP, di Hotel Royal Ternate, Senin (22/6).
Selaian itu dia mengatakan, rekomendasi Calon Kepala Daerah (Cakada) yang diusulkan sebelumnya ke DPP oleh mantan ketua DPW Malut, Ishak Naser akan dikaji kembali karena partai masih memberikan rekomendasi bukan SK B.1-KWK.
“Pemberian SK itu harus tepat sasaran karena diberikan SK betul-betul kepada orang yang menang. Untuk mendapatkan SK harus dilakukan evaluasi kepada kawan-kawan Cakada,” ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Hatari yang baru saja menjabat sebagai Ketua DPW Malut Partai Nasdem menuturkan, pergantian Ketua ini merupakan satu perubahan baru untuk melakukan penyegaran partai menghadapi pemilihan kepala daerah dan menuju di tahun 2024.
“Kemudia nama-nama Cakada yang diusulkan sebelumnya ke DPP akan dilakukan verifikasi oleh tim DPP melalui penilitian bagi kepada Cakada terkait dengan elektabilitas dan kekuatan logistic Cakada. Maksudnya dari kekuatan logistic ini adalah harus siapkan uang,” ujarnya.
Terpisah, mantan Ketua DPW Malut, Ishak Naser menyampaikan, pergantian ini sudah sesuai dengan mekanisme partai dan bukan pelanggaran, jika ada pelanggaran diluar dari mekanisme partai berarti tidak ada pergantian melainkan ke Mahkama Partai.
“Ganti dan tidaknya itu keputusan DPP, agar bisa digantikan orang yang tepat, jadi keputusan pergantian ini sudah sah,” tuturnya.
Terkait dengan rekomendasi Cakada, dikatakan, mekanisme menggantikan rekomendasi terkecuali pasangan yang bersangkutan sampai batas waktu tidak memenuhi syarat pencalonan dan pasangan calon beralangan tetap atau salah satu tidak memenuhi syarat, serta pasangan calon ada pelanggaran dalam aspek hukum di atas 5 tahun.
“Kalau pasangan Calon tidak melanggar aturan tersebut, bererti pasangan calon yang di rekomendasikan ke DPP bisa diakomudir karena DPP juga mengetahui aturan. Kalau beranggapan itu bisa di rubah, yah bisa saja karena itu kewenangan DPP bukan kewenangan DPW,” tandasnya.(dmn)
Komentar