oleh

Bawaslu Morotai Tindak Dua ASN ke KASN

banner

MOROTAI, PNc—Meski di Kabupaten Pulau Morotai belum ada tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulau Morotai terpaksa menindak dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai. Karena diduga sengaja me-like dan komentar di salah satu pasangan Calon Walikota Ternate pada bulan Maret 2020 lalu.

Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Lukman Wangko, ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua Orang ASN lingkup Pemda Pulau Morotai yang sudah di tindak oleh Bawaslu Pulau Morotai itu kini sudah di proses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan kedua ASN itu sudah di periksa oleh Bawaslu dan berkasnya sudah di sampaikan ke Bawaslu Provinsi untuk menindaklanjut ke KASN.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

“Untuk namanya sendiri sementra belum bisa kami sampaikan mengingat sementara masalah ini masi dalam proses penyelilidikan. Tapi untuk tahapan penanganan pelanggaran kami morotai sudah rampung dan sudah kami sampaikan ke propinsi, mungkin dalam waktu dekat juga akan dari propinsi kirim berkas itu ke KASN,” akunya.

Menurutnya, walaupun pelaksanaan Pemilukadanya di Kabupaten lain, namun Kabupaten Pulau Morotai dan Kabupaten Halteng di pakai untuk mem Back Up daerah yang melaksanakan Pemilukada.

“Kami hanya membackup daerah yang melaksanakan pilkada  untuk melakukan pecegahan hal-hal misalkan ASN yang mungkin mengkampanyekan pasangan calon,” katanya.

Untuk Bawaslu Morotai sendiri, lanjut dia, hanya melakukan pengawasan pindah penduduk warga morotai yang kemungkinan besar akan pindah pada daerah yang melaksanakan Pemilukada.

“Sementara ini kami meminta data DPM4 dari Kabupaten Halut, kemudian torang juga Minta data DPT berkelanjutan yang kemarin di pleno di KPU itu torang singkrongkan dulu jagan sampe ada warga morotai yang pada saat momen pilkada ini mereka pindah ke daerah Halut Atau kabupaten kota lain,”jelas tutupnya.(lud)

banner

Komentar