oleh

Polres Halut Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba Januari-Juni 2020

-Halut-243 views
banner

TOBELO, PNc—Kepolisian Resort Halmahera Utara (Halut) merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, tembakau gorila dan ganja dalam periode Januari – Juni 2020, yang dilaksanakan di ruang amarta Polres Halut, Sabtu (20/06) yang dihadiri Kapolres Halut AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso, SH., SIK., M.Si., Kasat ResNarkoba, Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing.

Kapolres Halut AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso menyebutkan ditengah pendemi covid-19, Polres tetap berupaya melaksanakan operasi untuk menekan penyalahgubaan narkoba. Alhasilnya dalam pengawasan tersebut, Polres berhasil mengungkap 3 orang pada beberapa waktu sebelumnya dan menangkap pengguna kurir dan pengedar.

banner 500x500 banner 500x500 banner 500x500

Kapolres menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan Tim ResNarkoba dimana dalam penangkapan terhadap 3 orang pengguna dan kurir. Dimana pertama kali dilakukan penangkapan terhadap M yang membawa paket shabu yang akan diantarkan kepada seseorang, dan setelah dilakukan pengembangan kemudian didapat pengembangan pemilik paket tersebut berinisial E yang kemudian juga berhasil diamankan.

Selanjutnya setelah diamankan orang kedua yakni E dan dilakukan pengembanga, tim SatResnarkona berhasil mengamankan satu orang lagi yakni Eb setelah didapatkan ternyata dalam pengembangan dan ditemukan bukti hp yang berisikan pengiriman paket shabu tersebut. “Untuk pasal yang dijerat yakni pasal Narkotika pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” jelasnya.

Sementara itu, hingga saat ini Polres masih terus melakukan pengembangan terkait dengan paket yang didapatkan dari luar daerah Halut tersebut.

“Info yang kami dapat paket narkoba yang dikirim juga berasal dari Jakarta yang dikirim melalui paket melalui jasa pengiriman. Ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, dalam hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Halut periode Januari – Juni 2020 dengan rincian sebanyak 9 perkara, dengan total tersangka sebanyak 12 orang diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. Sementara total BB diantaranya Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,57 gram, jenis Tembakau Gorila (Ganja sintetis) dengan berat bruto 31,40 gram, Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 21,67 gram.

Selain itu, tambah Kapolres, dalam pengungkapan kasus dilakukan dengan secara bersama untuk mencegah masuknya narkoba terutama bagaimana menjaga generasi muda kedepan dengan melibatkan semua unsur didalamnya Forkopimda dan masyarakat. “Masyarakat juga diimbau untuk dapat ikut bersama dalam mencegah masuknya narkoba yang merusak generasi kita kedepan,” harapnya.(gus)

banner

Komentar